WhatsApp Icon

Penetapan Nilai Zakat Fitrah 1446 H./2025 M. Kabupaten Wajo

10/02/2025  |  Penulis: Tim Media BAZNAS Kabupaten Wajo

Bagikan:URL telah tercopy
Penetapan Nilai Zakat Fitrah 1446 H./2025 M. Kabupaten Wajo

Rapat Kegiatan

Pemerintah Kabupaten Wajo bersama BAZNAS Kabupaten Wajo, MUI, Kementerian Agama, KUA, dan UPZ Kecamatan se-Kabupaten Wajo menggelar rapat penetapan nilai zakat fitrah 1446 H./2025 M. di Kantor Bupati Wajo, Senin (10/02/2025).

Hasil rapat menetapkan:

Zakat Fitrah:

  • Beras: 3,5 liter atau 2,5 kg per jiwa
  • Uang: Rp. 35.000 (beras biasa), Rp. 40.000 (beras premium)

Fidyah: Rp. 40.000 per hari

Kafarat: Rp. 40.000 per hari

Infak Rumah Tangga: Rp. 25.000

Masyarakat dihimbau untuk menunaikan zakat di tempat resmi seperti BAZNAS, UPZ (Unit Pengumpul Zakat), atau lembaga resmi lainnya agar tepat sasaran dan bermanfaat bagi yang berhak menerimanya.

Semoga ibadah zakat kita diterima dan membawa keberkahan bagi semua.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat