WhatsApp Icon

BAZNAS Kabupaten Wajo Tetapkan Kadar Zakat Fitrah, Fidyah, Kafarat, dan Infak Rumah Tangga Tahun 1447 H / 2026 M

28/01/2026  |  Penulis: Tim Media BAZNAS

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS Kabupaten Wajo Tetapkan Kadar Zakat Fitrah, Fidyah, Kafarat, dan Infak Rumah Tangga Tahun 1447 H / 2026 M

Foto Kegiatan

BAZNAS Kabupaten Wajo bersama unsur terkait menggelar Rapat Penetapan Kadar Zakat Fitrah, Fidyah, Kafarat, dan Infak Rumah Tangga Tahun 1447 Hijriah / 2026 Masehi. Rapat ini dilaksanakan pada Rabu, 28 Januari 2026, bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wajo.

Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai unsur pemangku kepentingan, antara lain Pemerintah Kabupaten Wajo, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wajo, para Kepala KUA se-Kabupaten Wajo, Ketua MUI Kabupaten Wajo, organisasi keagamaan di wilayah Kabupaten Wajo, Dinas Perindakop, Ketua UPZ Kecamatan se-Kabupaten Wajo, Kepala Kantor Bulog Kabupaten Wajo, serta pelaku usaha gudang beras.

Melalui rapat ini, disepakati besaran Zakat Fitrah bagi umat Islam di Kabupaten Wajo berdasarkan kategori makanan pokok sebagai berikut:

  • Bagi umat Islam dengan makanan pokok beras kategori biasa/beras medium, zakat fitrah ditetapkan sebesar 3,5 liter atau 2,5 kilogram beras, atau setara dengan Rp35.000,- per jiwa.

  • Bagi umat Islam dengan makanan pokok beras kategori kepala/premium, zakat fitrah ditetapkan sebesar 3,5 liter atau 2,5 kilogram beras, atau setara dengan Rp40.000,- per jiwa.

Selain zakat fitrah, rapat juga menetapkan Infak Rumah Tangga sebesar Rp25.000,- per rumah tangga.

Untuk fidyah, ditetapkan sebesar Rp40.000,- per hari per jiwa, yang diperuntukkan bagi orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadhan, seperti lanjut usia, orang sakit menahun/kronis yang tidak diharapkan kesembuhannya, serta ibu hamil dan/atau menyusui yang mengkhawatirkan kondisi bayinya.

Sementara itu, kafarat ditetapkan sebesar Rp40.000,- per hari per jiwa, yang disalurkan kepada 60 orang miskin sesuai ketentuan syariat.

Penetapan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi umat Islam di Kabupaten Wajo dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah serta ibadah sosial lainnya selama bulan suci Ramadhan, sekaligus memastikan penyaluran zakat berjalan sesuai ketentuan syariah dan regulasi yang berlaku.

BAZNAS Kabupaten Wajo mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat, infak, dan sedekahnya melalui BAZNAS Kabupaten Wajo atau UPZ resmi agar penyalurannya tepat sasaran dan memberikan manfaat optimal bagi para mustahik.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat