Niat Zakat Fitrah
09/03/2025 | Penulis: Tim Media BAZNAS
Niat Zakat Fitrah
Dalam surat At-Taubah ayat 103 Allah SWT menyerukan umat untuk membayar zakat yang memberi banyak manfaat bagi orang banyak.
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka” (QS. At-Taubah: 103)
Pada dasarnya jenis zakat dibagi menjadi dua yaitu, zakat nafs (jiwa) disebut juga zakat fitrah dan zakat maal (harta). Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim menjelang idul fitri pada bulan suci Ramadhan.
Pembayaran zakat fitrah bisa diwalikan oleh orangtua atau saudara, karena itu niatnya pun menjadi berbeda-beda tergantung untuk siapa zakat itu ditujukan. Berikut macam-macam niat ketika membayarkan zakat fitrah:
1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri `an nafsi fardhan lillahi ta`ala
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta`âlâ.”
2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri `an zaujati fardhan lillahi ta`ala
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta`âlâ.”
3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri `an waladi fardhan lillahi ta`ala
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta`âlâ.”
4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta`ala)
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
5. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri `anni wa an jami`i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar`an fardhan lillahi ta`ala
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta`âlâ.”
6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
(Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri `an (….) fardhan lillahi ta`ala
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Berita Lainnya
BAZNAS Kabupaten Wajo Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Tokadde, Kelurahan Malakke
BAZNAS Kabupaten Wajo Gelar Pertemuan dengan Pendamping Mustahik Tetap Kecamatan Tempe
Berkat ZIS Muzaki, 700 Lebih Anak Ikuti Sunatan Massal Gratis BAZNAS Kabupaten Wajo
BAZNAS Kabupaten Wajo Salurkan Santunan kepada Guru Mengaji di 14 Kecamatan
BAZNAS Kabupaten Wajo Salurkan Bantuan Penceramah Ramadhan 1447 H di Masjid Adhyaksa
BAZNAS Kabupaten Wajo Fasilitasi Pengantaran Pasien ODGJ ke Rumah Sakit di Kabupaten Soppeng
BAZNAS Kabupaten Wajo Salurkan Bantuan KWH dan Instalasi Listrik untuk Warga Talotenreng
BAZNAS Kabupaten Wajo Salurkan Bantuan Pemulasaraan Jenazah untuk Warga Kelurahan Mattirotappareng
Tim Assessment BAZNAS Kabupaten Wajo Lakukan Verifikasi Calon Mustahik Tetap di Kecamatan Tempe
BAZNAS Kabupaten Wajo Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Botto
BAZNAS Kabupaten Wajo Salurkan Bantuan Pembinaan Keagamaan di Rutan Sengkang
BAZNAS Kabupaten Wajo Tetapkan Kadar Zakat Fitrah, Fidyah, Kafarat, dan Infak Rumah Tangga Tahun 1447 H / 2026 M
BAZNAS Kabupaten Wajo Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Biaya Perjalanan Warga ke Luwu Utara
BAZNAS Kabupaten Wajo Salurkan Bantuan Santunan Kemanusiaan untuk Warga Akkajeng, Sajoanging
BAZNAS Wajo Salurkan Ribuan Paket Logistik Ramadhan Maradeka

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Wajo.
Lihat Daftar Rekening →