WhatsApp Icon

Berita Terkini

BAZNAS Kabupaten Wajo Salurkan Bantuan KWH dan Instalasi Listrik untuk Warga Talotenreng
BAZNAS Kabupaten Wajo Salurkan Bantuan KWH dan Instalasi Listrik untuk Warga Talotenreng
BAZNAS Kabupaten Wajo kembali menyalurkan bantuan kemanusiaan melalui Program Wajo Peduli berupa bantuan KWH dan instalasi listrik kepada warga yang membutuhkan. Bantuan tersebut diberikan kepada Sulle, warga Sompe, Kelurahan Talotenreng, Kecamatan Sabbangparu. Bantuan ini disalurkan sebagai bentuk kepedulian BAZNAS Kabupaten Wajo dalam membantu masyarakat kurang mampu agar dapat menikmati akses listrik yang layak dan aman untuk kebutuhan sehari-hari. Penyerahan bantuan dilaksanakan pada Kamis, 29 Januari 2026, dan diserahkan secara langsung oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Wajo bersama Pengurus UPZ Kecamatan Sabbangparu dan UPZ Kelurahan Talotenreng. Ketua BAZNAS Kabupaten Wajo menyampaikan bahwa bantuan KWH dan instalasi listrik ini merupakan bagian dari Program Kemanusiaan Wajo Peduli, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya bagi warga yang selama ini belum memiliki akses listrik secara memadai. “Melalui Program Wajo Peduli, BAZNAS hadir untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, termasuk dalam pemenuhan kebutuhan dasar seperti listrik. Semoga bantuan ini dapat memberikan manfaat dan meningkatkan kenyamanan serta keamanan keluarga penerima,” ungkap Ketua BAZNAS Kabupaten Wajo. Penerima bantuan menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada para muzaki yang telah menunaikan zakat, infak, dan sedekahnya melalui BAZNAS Kabupaten Wajo. “Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada para muzaki atas bantuan yang diberikan melalui BAZNAS Kabupaten Wajo. Bantuan ini sangat berarti bagi kami dan semoga Allah SWT membalas dengan kebaikan dan keberkahan,” ujar Sulle. BAZNAS Kabupaten Wajo berharap bantuan ini dapat menjadi solusi nyata bagi masyarakat serta menjadi amal jariyah bagi para muzaki yang telah mempercayakan penyaluran ZIS melalui BAZNAS Kabupaten Wajo.
29/01/2026 | Tim Media BAZNAS
BAZNAS Kabupaten Wajo Gelar Pertemuan dengan Pendamping Mustahik Tetap Kecamatan Tempe
BAZNAS Kabupaten Wajo Gelar Pertemuan dengan Pendamping Mustahik Tetap Kecamatan Tempe
BAZNAS Kabupaten Wajo menggelar pertemuan bersama pendamping mustahik tetap pada Rabu, 28 Januari 2026, bertempat di Kantor BAZNAS Kabupaten Wajo, Jalan Akasia, Sengkang. Kegiatan ini dihadiri oleh pendamping dari masing-masing kelurahan di wilayah Kecamatan Tempe, yang merupakan pegawai kelurahan yang ditugaskan langsung oleh lurah setempat. Pertemuan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2026 BAZNAS Kabupaten Wajo terkait penyaluran mustahik tetap. Dalam pertemuan tersebut dibahas mekanisme dan tahapan pengusulan calon mustahik tetap sebanyak 6 orang dari setiap kelurahan se-Kecamatan Tempe. Calon mustahik yang diusulkan oleh pendamping kelurahan nantinya akan melalui proses assessment untuk memastikan kelayakan dan kesesuaian dengan kriteria mustahik. Hasil assessment tersebut selanjutnya akan dibahas dan diputuskan melalui rapat pleno pimpinan BAZNAS Kabupaten Wajo. Ketua BAZNAS Kabupaten Wajo, Dr. Mansur, S.Ag., M.Pd., menyampaikan bahwa keterlibatan pegawai kelurahan sebagai pendamping yang ditugaskan langsung oleh lurah merupakan langkah strategis untuk memastikan data mustahik lebih akurat. “Pendamping mustahik yang berasal dari pegawai kelurahan tentu lebih memahami kondisi warganya. Kami berharap pengusulan calon mustahik benar-benar berdasarkan kondisi riil di lapangan, sehingga bantuan BAZNAS dapat tepat sasaran dan memberi manfaat berkelanjutan,” ujar Dr. Mansur. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua II BAZNAS Kabupaten Wajo sebagai bentuk komitmen pimpinan dalam mengawal proses penetapan mustahik agar berjalan transparan, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui pertemuan ini, BAZNAS Kabupaten Wajo berharap sinergi antara pemerintah kelurahan dan BAZNAS semakin kuat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi mustahik tetap di wilayah Kecamatan Tempe.
28/01/2026 | Tim Media BAZNAS
BAZNAS Kabupaten Wajo Tetapkan Kadar Zakat Fitrah, Fidyah, Kafarat, dan Infak Rumah Tangga Tahun 1447 H / 2026 M
BAZNAS Kabupaten Wajo Tetapkan Kadar Zakat Fitrah, Fidyah, Kafarat, dan Infak Rumah Tangga Tahun 1447 H / 2026 M
BAZNAS Kabupaten Wajo bersama unsur terkait menggelar Rapat Penetapan Kadar Zakat Fitrah, Fidyah, Kafarat, dan Infak Rumah Tangga Tahun 1447 Hijriah / 2026 Masehi. Rapat ini dilaksanakan pada Rabu, 28 Januari 2026, bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wajo. Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai unsur pemangku kepentingan, antara lain Pemerintah Kabupaten Wajo, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wajo, para Kepala KUA se-Kabupaten Wajo, Ketua MUI Kabupaten Wajo, organisasi keagamaan di wilayah Kabupaten Wajo, Dinas Perindakop, Ketua UPZ Kecamatan se-Kabupaten Wajo, Kepala Kantor Bulog Kabupaten Wajo, serta pelaku usaha gudang beras. Melalui rapat ini, disepakati besaran Zakat Fitrah bagi umat Islam di Kabupaten Wajo berdasarkan kategori makanan pokok sebagai berikut: Bagi umat Islam dengan makanan pokok beras kategori biasa/beras medium, zakat fitrah ditetapkan sebesar 3,5 liter atau 2,5 kilogram beras, atau setara dengan Rp35.000,- per jiwa. Bagi umat Islam dengan makanan pokok beras kategori kepala/premium, zakat fitrah ditetapkan sebesar 3,5 liter atau 2,5 kilogram beras, atau setara dengan Rp40.000,- per jiwa. Selain zakat fitrah, rapat juga menetapkan Infak Rumah Tangga sebesar Rp25.000,- per rumah tangga. Untuk fidyah, ditetapkan sebesar Rp40.000,- per hari per jiwa, yang diperuntukkan bagi orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadhan, seperti lanjut usia, orang sakit menahun/kronis yang tidak diharapkan kesembuhannya, serta ibu hamil dan/atau menyusui yang mengkhawatirkan kondisi bayinya. Sementara itu, kafarat ditetapkan sebesar Rp40.000,- per hari per jiwa, yang disalurkan kepada 60 orang miskin sesuai ketentuan syariat. Penetapan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi umat Islam di Kabupaten Wajo dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah serta ibadah sosial lainnya selama bulan suci Ramadhan, sekaligus memastikan penyaluran zakat berjalan sesuai ketentuan syariah dan regulasi yang berlaku. BAZNAS Kabupaten Wajo mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat, infak, dan sedekahnya melalui BAZNAS Kabupaten Wajo atau UPZ resmi agar penyalurannya tepat sasaran dan memberikan manfaat optimal bagi para mustahik.
28/01/2026 | Tim Media BAZNAS