Tentang Fidyah
01/03/2025 | Penulis: Tim Media BAZNAS
fidyah 1446 H./2025 M.
Fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus. Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.
Ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa. Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.
”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)
Adapun kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya:
- Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
- Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
- Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah haripuasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.
Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).
Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.
Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 03 Tahun 2025 tentang Penetapan Zakat Fitrah, Fidyah, Kaffarat dan Infak Rumah Tangga Tahun 1446 H/2025 M untuk wilayah Kabupaten Wajo, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp40.000,-/hari/jiwa.
Berita Lainnya
BAZNAS Kabupaten Wajo Tetapkan Kadar Zakat Fitrah, Fidyah, Kafarat, dan Infak Rumah Tangga Tahun 1447 H / 2026 M
BAZNAS Kabupaten Wajo Salurkan Bantuan Pembinaan Keagamaan di Rutan Sengkang
Tim Assessment BAZNAS Kabupaten Wajo Lakukan Verifikasi Calon Mustahik Tetap di Kecamatan Tempe
BAZNAS Kabupaten Wajo Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Biaya Perjalanan Warga ke Luwu Utara
BAZNAS Kabupaten Wajo Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Botto
Dorong Kemandirian Santri, BAZNAS Kabupaten Wajo Jalankan Program Wajo Sejahtera Santripreneur
BAZNAS Wajo Salurkan Ribuan Paket Logistik Ramadhan Maradeka
BAZNAS Kabupaten Wajo Salurkan Bantuan Penceramah Ramadhan 1447 H di Masjid Adhyaksa
BAZNAS Kabupaten Wajo Salurkan Santunan Kemanusiaan untuk Keluarga Muhammad Asdal di Akkotengeng
BAZNAS Kabupaten Wajo Salurkan Bantuan Santunan Kemanusiaan untuk Warga Akkajeng, Sajoanging
Berkat ZIS Muzaki, 700 Lebih Anak Ikuti Sunatan Massal Gratis BAZNAS Kabupaten Wajo
BAZNAS Kabupaten Wajo Salurkan Santunan kepada Guru Mengaji di 14 Kecamatan
BAZNAS Kabupaten Wajo Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Tokadde, Kelurahan Malakke
BAZNAS Kabupaten Wajo Salurkan Bantuan KWH dan Instalasi Listrik untuk Warga Talotenreng
BAZNAS Kabupaten Wajo Salurkan Kado Hafidz Tahun 2025 untuk Pejuang Al-Qur’an

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Wajo.
Lihat Daftar Rekening →